
Warga Badui
Dainah mengatakan, saat ini ada
sekitar 4.000 orang warga Baduy yang telah dicatat oleh pemerintah
setempat untuk keperluan pembuatan e-KTP.
Tetapi, lanjutnya, lantaran kepercayaan Sunda
Wiwitan tidak termasuk dalam pengertian agama versi pemerintah
Indonesia, maka kemudian tidak dimasukkan dalam kolom "agama".
"Karena dari pusat itu tak dicantumkan masalah agama Sunda Wiwitan, kami sebagai warga Baduy mengajukan aspirasi," kata Dainah.
Padahal,"dulu (saat KTP menjadi tanggungjawab) kebijakan daerah, agama kami dimuat (dalam kolom agama)," lanjutnya.
"Hak kami masyarakat adat Baduy, (agar) agama kami (yaitu) Sunda Wiwitan dimasukkan dalam kolom KTP."
Kepala Desa Baduy, Dainah
Dainah dan kawan-kawan kemudian menyampaikan
aspirasi itu kepada Dirjen Adminduk Capil Kemendagri, Irman, di kantor
Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil
Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Enam agama resmi
Sampai Jumat sore, BBC Indonesia berupaya
menghubungi Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek,
namun telepon genggamnya tidak dapat dihubungi.
Tetapi sebuah laporan menyebutkan, Juru Bicara
Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek pernah menyatakan, bahwa
para penghayat kepercayaan di luar enam agama yang diakui pemerintah
Indonesia "cukup mengosongkan kolom Agama dalam KTP".
Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang
Administasi Kependudukan, pemerintah Indonesia hanya mengakui Kristen,
Katolik, Islam, Hindu, Budha, dan Khonghucu sebagai agama resmi.
Menurut Donny, aliran-aliran kepercayaan yang
ada di Indonesia "bukan agama, karena sifatnya sudah masuk ranah hak
pribadi seseorang. Maka dari itu, bagi mereka yang menghayat suatu paham
kepercayaan tidak perlu mencantumkannya dalam kolom agama pada KTP.
Penghayat kepercayaan dalam administrasi kependudukan diatur dalam Pasal 61 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2006.
Dalam pasal itu disebutkan, keterangan mengenai
kolom agama bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama atau
bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan
dicatat dalam database Kependudukan.
Posting Komentar